Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Kriminal

Polda Metro Jaya Agendakan Ulang Pemeriksaan Terhadap Irjen Teddy Minahasa yang Minta Pendampingan Pengacara

Minggu 16 Okt 2022, 09:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM) pada Sabtu (15/10/2022) kemarin.

Pengagendaan ulang ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dilakukan atas dalih permintaan Irjen Teddy Minahasa yang meminta adanya pendampingan pengacara dalam menjalani proses pemeriksaan.

"Terkait dengan tindak lanjut penanganan kasus ini, kemarin penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM," kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa, lanjut Zulpan, meminta kepada penyidik untuk mengundur jadwal pemeriksaan dengan alasan ingin didampingi pengacaranya dalam proses pemeriksaan ini.

"Irjen TM meminta diundur menjadi Senin esok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ungkapnya.

Menurutnya, padahal dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengacara dinas dari Polda Metro sendiri.

Namun, ujarnya, Irjen Teddy Minahasa menolak dan bersikukuh ingin didampingi langsung oleh pengacara yang telah ditugaskan oleh keluarganya.

"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan juga advokat dinas, namun hal ini tidak diterima karena Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan oleh keluarga," paparnya.

"Sehimbba kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Dit Resnarkoba mengakomodir ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan," imbuhnya.

"Pemeriksaan akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin, sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," sambung mantan Kapolsek Ciputat itu.

Selain itu, dia menambahkan, terkait pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik, kasus ini akan didalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Pelanggaran yang dialami dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Yang pertama, terkait dengan disiplin dan kode etik serta profesi, yang hal ini ditangami oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya.

"Kemudian yang kedua, terkait dengan adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. HIngga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mabes polri oleh Div. Propam Mabes Polri," tandas Zulpan.

(Adam).

Tags:
Polda Metro JayaAgendakan UlangJadwal PemeriksaanIrjen Teddy MinahasaPendampingan Pengacara

Reporter

Administrator

Editor