Hati-Hati, Inilah Faktor Pemicu Terjadinya KDRT

Minggu 16 Okt 2022, 09:40 WIB
Faktor pemicu KDRT. (Foto/freepik)

Faktor pemicu KDRT. (Foto/freepik)

JAKARTA, POSKOAT.CO.ID - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap kali terjadi di kalangan masyarakat didasari beberapa faktor pemicu. 

Dikutip dari Komnas Perempuan, data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4 persen dibandingkan ranah lainnya. 

KDRT ini merupakan masalah yang serius dan sering dialami oleh seseorang di berbagai dunia. Korban KDRT biasanya terjadi pada perempuan. 

Ada banyak faktor yang memicu tindak KDRT, antara lain:

1. Kondisi Ekonomi

Masalah keuangan kerap kali menerpa rumah tangga seseorang. 

Hal ini menjadi pemicu terjadinya KDRT, terlebih jika pasangan tidak memiliki pekerjaan. 

2. Trauma masa kecil

Seseorang yang kerap melakukan KDRT biasanya memiliki trauma di masa lalu. Artinya, dalam hal ini ada masalah pada inner child. 

Pemicu seseorang memiliki masalah pada inner child dikarenakan kerap mendapatkan perlakukan keras, menyaksikan KDRT di depan mata, atau tidak mendapat perhatian yang cukup semasa kecilnya. 

3. Adanya perselingkuhan

Perselingkuhan kerap terjadi dalam suatu hubungan, sehingga menyebabkan terjadinya konflik suatu hubungan. Faktor ini juga berisiko mengalami kekerasan fisik hingga seksual.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, faktor-faktor penyebab terjadinya KDRT berdasarkan SPHPN tahun 2016 mengungkapkan terdapat empat faktor, yaitu faktor individu, pasangan, sosial budaya, dan ekonomi. 

1. Faktor individu perempuan

Perempuan yang menikah secara siri, kontrak, dan lainnya berpotensi 1,42 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dibandingkan perempuan yang menikah secara resmi. 

Selain itu, seringnya bertengkar dengan suami berisiko 3,95 kali lebih tinggi dan perempuan yang sering menyerang pasangan lebih dahulu juga berisiko 6 kali lebih besar mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

2. Faktor pasangan

Perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain, berisiko 1,34 kali lebih besar mengalami kekerasan. Begitupun dengan perempuan yang suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. Dalam hal ini, perempuan lebih cenderung mengalami kekerasan sebanyak 2,48 kali lebih besar. 

Di sisi lain, perempuan yang memiliki suami menganggung berisiko 1,36 kali lebih besar mengalami kekerasan, suami yang pernah minum miras berisiko mengalami 1,56 kali lebih besar, serta perempuan yang memiliki suami pemabuk berisiko 2,25 kali leibh besar mengalami kekerasan. 

3. Faktor ekonomi

Dalam faktor rumah tangga yang tingkat kesejahteraan ekonominya rendah, cenderung mengalami kekerasan lebih tinggi.

Jika dikelompokkan, rumah tangga yang berada di kelompok 25 persen termiskin, akan mengalami risiko kekerasan 1,4 kali lebih besar dibandingkan kelompok 25 persen terkaya. 

Pada faktor ini, aspek ekonomi ini cenderung lebih dominan menjadi faktor kekerasan pada perempuan dibandingkan faktor pendidikan. 

4. Faktor sosial budaya

Timbul rasa khawatir akan bahaya yang mengancam berisiko 1,68 kali lebih besar mengalami kekerasan. 

Sementara itu, perempuan yang tinggal di daerah perkotaan memiliki risiko 1,2 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik. 

Dari banyaknya faktor pemicu terjadinya KDRT, perlu dipahami bahwa pentingnya kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindak KDRT.

Perlu adanya komitmen yang dibentuk yang dapat membangun komunikasi dua arah di antara pasangan, sehingga kasus KDRT dapat dihentikan. 

Hubungan antara pasangan harus dilandasi dalam wadah satu kesatuan, seperti saling membutuhkan, saling melindungi, saling melengkapi, dan saling menyayangi.

Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyikapi maraknya KDRT yang kerap kali terjadi di masyarakat. 

Adanya Undang-Undang KDRT ini diharapkan sebagai wadah untuk masyarakat yang mengalami KDRT mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

Berita Terkait
News Update