Hati-Hati, Inilah Faktor Pemicu Terjadinya KDRT

Minggu 16 Okt 2022, 09:40 WIB
Faktor pemicu KDRT. (Foto/freepik)

Faktor pemicu KDRT. (Foto/freepik)

4. Faktor sosial budaya

Timbul rasa khawatir akan bahaya yang mengancam berisiko 1,68 kali lebih besar mengalami kekerasan. 

Sementara itu, perempuan yang tinggal di daerah perkotaan memiliki risiko 1,2 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik. 

Dari banyaknya faktor pemicu terjadinya KDRT, perlu dipahami bahwa pentingnya kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindak KDRT.

Perlu adanya komitmen yang dibentuk yang dapat membangun komunikasi dua arah di antara pasangan, sehingga kasus KDRT dapat dihentikan. 

Hubungan antara pasangan harus dilandasi dalam wadah satu kesatuan, seperti saling membutuhkan, saling melindungi, saling melengkapi, dan saling menyayangi.

Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyikapi maraknya KDRT yang kerap kali terjadi di masyarakat. 

Adanya Undang-Undang KDRT ini diharapkan sebagai wadah untuk masyarakat yang mengalami KDRT mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

Berita Terkait
News Update