Mengenal Cabut Laporan, Proses yang Dipilih Lesti Kejora untuk Kasus KDRT Rizky Billar

Sabtu 15 Okt 2022, 21:18 WIB
Rizky Billar saat dihadapkan ke publik.(Poskota/Tresia)

Rizky Billar saat dihadapkan ke publik.(Poskota/Tresia)

Melansir dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaporan atau mengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan.

Laporan polisi bisa dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Jika terjadi pencabutan laporan polisi, maka perkara tak diproses lagi.

Dalam suatu perkara pidana, ada dua jenis delik yang digunakan, yakni biasa dan aduan.

1. Delik Aduan

Perkara hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Contohnya perzinahan Pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan fitnah Pasal 311 KUHP. Sifatnya berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan.

Pihak yang melaporkan aduan atau laporan ini memiliki hak untuk mencabut laporan itu.

2. Delik Biasa

Perkara ini diproses tanpa adanya persetujuan dari korban.

Misalnya, delik dalam KUHP tentang pembunuhan Pasal 338 KUHP, pencurian Pasal 362 KUHP, dan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Meski tak diatur secara rinci dalam perundang-undangan, pelapor dapat mengajukan pencabutan laporan baik secara lisan maupun tertulis.

Berita Terkait

News Update