JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Pilpres 2024 kondisi politik mulai memanas, terlebih sudah ada partai yang dengan terang-terangan mendeklarasikan salah satu kandidat Calon Presiden atau Capresnya.
Beberapa spanduk dukungan pun sudah mulai marak di ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
"Pesta demokrasi memang harus dilakukan dan didukung penuh, mari kita jaga negara ini dengan tidak saling merendahkan, tidak mencaci maki, dan tidak memperjual belikan agama untuk kepentingan politik praktis. Sebab, embrio-embrio tersebut jika dibiarkan akan membuat subur kelompok intoleran, kemudian melahirkan kelompok radikal hingga ke teror," kata Makmun Rasyid, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Esktremisme dan Terorisme (BPET) MUI, Sabtu (15/10/2022).
Makmun juga menjelaskan tiga hari yang lalu pihaknya baru saja memperingati peristiwa Bom Bali secara daring.
"BPET MUI mengajak untuk hadir dalam webinar untuk mengingat peristiwa Bom Bali sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang kembali, dalam bentuk dan motif apa pun," tambahnya.
Pasca Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu ditetapkan, kepolisian memiliki kewenangan yang luas, meliputi pra-aksi dan pasca-aksi.
Pra aksi ini agar rencana-rencana yang ingin dilakukan kelompok teroris bisa digagalkan dan tidak terjadi suasana ketakutan di masyarakat.
Hulu dan hilir harus sama-sama dilakukan sebagai bentuk keseimbangan.
"Tragedi kemanusiaan itu sekaligus membuka mata kita, dimana ada sebagian orang beragama bukan untuk menjadi pembawa panji perdamaian, melainkan panji permusuhan dan pertikaian hingga pemusnahan terhadap yang berbeda dengan dirinya dan kelompoknya," ungkapnya.
Ia menambahkan Fatwa 'bom bunuh diri' dan 'penyederhanaan aksi' menjadi salah satu sebab aksi-aksi mereka menyasar kepada yang berbeda agama, golongan maupun aliran.
Mereka melegitimasi kepentingan politisnya dengan firman-firman Tuhan dan sesuatu yang diyakininya.