ADVERTISEMENT

Tertib Administrasi, Pemprov Banten Siapkan Langkah Strategis Jelang Akhir Tahun

Jumat, 14 Oktober 2022 19:56 WIB

Share
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat sosialisasi dengan seluruh Pejabat PPK dan Bendahara OPD yang digelar di Aula Kantor BPKAD Banten.(ist)
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat sosialisasi dengan seluruh Pejabat PPK dan Bendahara OPD yang digelar di Aula Kantor BPKAD Banten.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID– Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 910/2971-BPKAD/2022. 

Sosialisasi itu mengundang seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD  yang digelar di Aula Kantor BPKAD Banten, Jumat (14/10/2022).
 
Adapun SE yang dimaksud adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 dan menjelang awal tahun anggaran 2023.
 
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, saat ini Pemprov Banten masih menunggu hasil evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil evaluasi hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Mendagri. 

 
“Mudah-mudahan dengan komunikasi yang kita lakukan bisa segera. Saat ini saya juga sedang melakukan komunikasi dengan Depdagri,” ujarnya.
 
Ia menegaskan, terkait hal tersebut pihaknya juga telah menyusun sejumlah langkah-langkah menghadapi TA 2022 dan menjelang TA 2023. 

Pasalnya, setelah evaluasi Perubahan APBD turun adalah sejumlah tahapan yang masih harus dilalui seperti paripurna dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penyempurnaan evaluasi, input data, penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan penyusunan Perda.
 
“Jadi masih panjang, kita ambil pahitnya, Perda APBD ditetapkan 24 Oktober maka tinggal sisa 49 hari kerja efektif OPD melaksanaan kegiatan,” katanya. 

 
Melalui langkah-langkah yang telah dipersiapkan ini, lanjut Rina, Pemprov Banten juga ingin memastikan kinerja OPD dari segi realisasi belanja bisa optimal. Pihaknya memasang target realisasi belanja pada akhirnya nanti minimal bisa berada pada angka 95 persen.
 
“Tidak boleh ada realisasi belanja kurang dari 95 persen, di bawah 90 persen siap-siap BPK turun. Penilaian kinerja atas OPD salah satunya yang dilihat adalah realisasi pendapatan dan belanja," tandasnya. 
 
Rina juga menegaskan, untuk tahun ini terdapat peraturan baru dimana tunjangan kinerja (tukin) Desember pegawai harus dibayarkan di tahun yang sama.
 
“Sekarang kita harus kerja cerdas, disiapkan dari sekarang sehingga nanti tinggal mengisi. Sekarang tidak boleh lompat tahun. Oleh karena itu seluruh kegiatan bisa diselesaikan, tidak boleh menunda pekerjaan,” tuturnya.

 
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Provinsi Banten Nugraha mengatakan, secara umum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 910/2971-BPKAD/2022 terdapat sejumlah arahan teknis yang harus diterapkan. 

Beberapa diantaranya adalah mengatur batas akhir pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta usulan tender pengadaan pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2022.
 
“Sudah harus diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022,” katanya.
 
Selanjutnya, pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang/jasa pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2022 agar memperhatikan beberapa hal. Belanja barang/jasa yang bersifat rutin diselesaikan pada 31 Desember 2022. Kegiatan fasilitasi Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah di akhir tahun, Kegiatan Hari-hari besar Nasional dan keagamaan serta pelaksanaan kegiatan Penyusunan APBD diselesaikan pada 31 Desember 2022. 

 
Belanja pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan metode pengadaan langsung maka serah terima hasil pekerjaan paling lambat pada 14 Desember 2022. Barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan metode lelang atau E-katalog dan Seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat pada 30 Desember 2022.
 
“Barang/jasa yang sudah terkontrak dan serah terima pekerjaannya sampai dengan 31 Desember 2022 maka perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. Pembayaran Sisa pekerjaan diatur sesuai dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
 
Selanjutnya lanjut Nugraha, surat perintah membayar langsung (SPM-LS) atas gaji induk untuk bulan Januari 2023 dan susulan gaji harus sudah diterima bendahara umum daerah (BUD) atau Kuasa BUD paling lambat pada 15 Desember 2022 di jam kerja.
 
“Pengajuan pembayaran tukin bulan Desember 2022 sudah diterima BUD atau Kuasa BUD pada 30 Desember 2022 Pukul 21.00 WIB,” pungkasnya. 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT