Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati

Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID   - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD) yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Sudrajad Dimyati, dilakukan karena saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyifik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat kontruksi perkara," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (14/10/2022).

Dia melanjutkan, selain Sudrajad Dimyati, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lainnya, antara lain Hakim Justisial atau Panitera pengganti di MA, Elly Tri Pangestu (ETP) dan Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan MA di Rutan Gedung Merah Putih.

Kemudian, tambah Ali, PNS di MA Muhajir Habibie (MH), Yosep Parera (YP),dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara Intidana di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Nuryanto Akmal (NA), dan Albasri (AB) selaku PNS di MA ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad Dimyati dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Ali.

Dalam hal ini, perpanjanhan masa penahanan terhadap para tersangka berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2022 hingga 21 November 2022 mendatang.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Adapun pihak lain di luar pegawai MA, ujar Firli,  mereka adalah debitur swasta agas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Kuasa hukumnya atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) dini hari.

Firli memaparkan, dalam perkara ini, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta," tuturnya. (Adam).

Berita Terkait
News Update