JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sabu seberat 16,9 kilogram jaringan Malaysia gagal diedarkan ke Jakarta. Belasan kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina tersebut terungkap usai pihak kepolisian mengamankan satu orang pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial PY (40), MI (32), M (39) dan Z (27). Keempat orang sindikat Narkoba tersebut mempunyai peranan masing-masing
"Dari informasi kita dapatkan bahwa salah satu pengedar ada di kawasan Bogor. Kemudian kita lakukan pengembangan kita tangkap tersangka PY di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat 14 Oktober 2022.
Dari tangan PY polisi mengamankan sebanyak 6,9 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh Cina. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan lebih jauh hingga ke Aceh.
Akmal menuturkan, pihaknya kembali mengamankan tiga orang tersangka dan juga barang bukti sabu seberat 10 kilogram dalam kemasan teh Cina.
Menurutnya, sabu belasan kilogram tersebut didapat dari Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan jaringan Malaysia. Polisi masih memburu pelaku yang memasok sabu ke Indonesia melalui jalur laut itu.
"Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh," beber Akmal.
Akmal menjelaskan, para tersangka dari Aceh menyembunyikan sabu 10 kilogram itu di dalam tanah di halaman rumah. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus.
"Ini sengaja ditanam untuk mengamankan sementara waktu dan dan sabu ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan didatangkan dari Malaysia. Rencananya akan diedarkan ke Jakarta namun kita gagalkan," tukasnya.
Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali tersebut diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirim sabu tersebut ke Jakarta.
"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP. (pandi)