JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantaran diduga terlibat kasus terkait narkotika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa dan didalami terkait dugaan penangkapannya ini.
"Dan jika terbukti benar proses pidananya akan ditetapkan tersangka. Maka yang bersangkutan (Irjen Teddy Minahasa) akan dipindahkan menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Listyo dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (14/10/2022).
Listyo melanjutkan, setelah menjadi tahanan, sebagaimana Perwira tinggi (Pati) yang pernah berkasus sebelumnya, maka Irjen Teddy Minahasa akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) juga.
"Untuk Patsus, tentunya dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan sambim menunggu proses pidananya," ujar dia.
Selain itu, dia menambahkan, terkait dengan hasil tes urine yang diduga menyebabkan Irjen Teddy Minahasa ditangkap, telah dilakukan 3 kali tes urine oleh tim dokter Polri.
"Memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis obat tertentu, tetapi bukan narkoba," papar dia.
"Mungkin ada kaitannya dengan apa yang dikonsumsi, nanti akan didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," sambung Listyo.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu mengatakan, terkait dugaan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus penjualan narkotika, hal itu akan didalami dengan cara menurunkan tim khusus untuk penyelidikan.
"Itu saya kira adalah bagian dari hal-hal yang akan kita turunkan kepada tim untuk cek proses penanganan pengungkapan pada saat ini di Bukit Tinggi kemarin," imbuhnya.
"Dan tentu, ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan. Dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (narkotika) kita sedang dalamkan," tukas mantan Kabareskrim itu.
Jabatan Kapolda Dibatalkan
Terkait dengan pemberian jabatan baru bagi Irjen Teddy Minahasa (TM), lanjut Listyo, yang sebelumnya ditunjuk untuk menempati jabatan Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Jabatan tersebut akan dibatalkan.
Hal ini, dilakukan Listyo sebagai bentuk dan langkah tegas Polri dalam menindak anggota-anggota yang menyalahi wewenang.
"Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (Surat Telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya keluarkan TR pembatalan. Kita ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo.
Adapun dalam penangkapan Irjen Teddy Minahasa, ucap dia, hal ini akan dijelaskan lebih dalam oleh Kapolda Metro Jaya nanti.
"Kemudian dengan peran masing-masing tentunya nanti Pak Kapolda Metro yang akan menjelaskan," papar dia.
"Namun, itu adalah bentuk komitmen kami langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota-anggota yang melanggar," tukas Listyo.
Sebelumnya, kalangan awak media dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus narkotika.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan telah mendengar akan informasi dugaan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Namun, ia tak ingin membeberkan detail ihwal dugaan penangkapan terhadap Jenderal berbintang dua itu.
"(Benar Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait kasus dugaan narkoba?) Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jum'at (14/10/2022).
Adapun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut juga telah mendengar rumor ihwal dugaan penangkapan ini.
Namun, dia juga enggan untuk membeberkan detail terkait kesahiham dugaan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"(Benar Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait kasus dugaan narkoba?) Diduga benar," ucapnya singkat.