Polisi Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Sesuai Prosedur, Rocky Gerung: Bunuh, Investigasi, Ngarang

Rabu 12 Okt 2022, 15:15 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan sindiran pada pernyataan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta terkait pengunaan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan.

Sebab, eks Kapolda Jatimpernah menyebut bahwa penggunaan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan sesuai prosedur.

Lewat akun Twitter miliknya @rockygerung_rg, Rocky Gerung menilai aparat mengarang cerita setelah membunuh ratusan orang. 

 

"Bunuh, investigasi, ngarang. Bunuh, investigasi, ngarang. Bunuh, investigasi, ngarang. #sesuaiprosedur," ujar Rocky Gerung, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Diketahui, Irjen Nico Afinta dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur menjadi Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri. Posisinya diganti oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Adapun sebelumnya saat menjabat Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta sempat menyebut penggunaan gas air matasesuai prosedur.

Pihak kepolisian menggunakan gas air mata karena suporter sudah bertindak anarkis saat masuk ke area lapangan. Kemudian hal itu memicu para suporter berhamburan ke pintu 12 sehingga terjadi penumpukan.

 

“Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak napas,” kata Nico Afinta saat konferensi pers pada Minggu (2/20/20220).

Nico juga menyebut seandainya para suporter mematuhi aturan, maka peristiwa Tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi.

“Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi, semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata atau senjata api lainnya dilarang digunakan untuk digunakan di dalam stadion.

 

Hal itu tertuang dalam aturan FIFA pasal 19 b yang berbunyi: "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used” atau “senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan”

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut ada sebanyak 11 anggota kepolisian menembakan gas air mata, termasuk ke arah tribun. Dari 11 tembakan, 8 diantaranya mengarah ke tribun, 7 ke tribun selatan, dan 1 ke tribun utara.

"Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun Selatan 7, Utara 1, ke lapangan 3," jelas Kapolri dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).

 

Adapun, tembakan itu dilakukan untuk mencegah massa Aremania  untuk turun ke lapangan.

"Tembakan tersebut dilakukan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan itu bisa dicegah," kata Kapolri. (*)

Berita Terkait

Beda Soal Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Kamis 13 Okt 2022, 07:03 WIB
undefined
News Update