ADVERTISEMENT

Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Eks Menpora Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

Rabu, 12 Oktober 2022 16:05 WIB

Share
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Rabu (12/10). (pandi)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Rabu (12/10). (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perihal kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendakwakan Roy Suryo dengan pasal alternatif.

Dalam pembacaan dakwaan itu, nampak Roy Suryo hadir secara virtual mengenakan kemeja berwarna putih.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tentang ITE.

Dakwaan kedua yakni Pasal 156a Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata tim JPU, Tri Anggoro Mukti kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang utama itu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim JPU menyebut Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Selain itu, Roy Suryo juga menambahkan kata 'lucu' dan 'ambyar'.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," papar Tri.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT