JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu (12/10/2022).
Agenda sidang perdana dengan terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu yakni pembacaan surat dakwaan.
"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Rabu.
Berdasarkan keterangan yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, sidang tersebut akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sebelumnya, berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap.
Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di kantor Kejari Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui, Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).