JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kalender 2023 telah resmi ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah juga sudah menetapkan, serta mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hasil kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun SKB telah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (12/10/2022).
"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” tambahnya.
Sebagai informasi, dari total 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti ada a
Berikut Poskota telah merangkum daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Hari Libur Nasional 2023:
- 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili