Ia pun menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada para perwakilan kementerian/lembaga yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
"Perpres ini dalam perjalanannnya mengalami beberapa perubahan dari sisi substansinya. Sebelumnya, kita ingin ada acuan harga listrik yang akan dibeli secara single offtaker oleh PLN. Tetapi kemudian menjadi lebih luas dan komprehensif dengan apa yang sedang disusun, dikembangkan, didorong dan dijalankan oleh Pemerintah untuk transisi energi menuju NZE," pungkasnya.