Saat itu polisi melakukan penyelidikan.
Pelaku memiliki perannya masing masing, T menjual motor kepada AS, MH dan N, membantu bongkar motor hasil motor yang dibeli AS untuk dijual di sosmed.
Tersangka J dan H dan F mendapatkan imbalan Rp100 ribu sebagai kurir dalam sekali antar. (ihsan fahmi)