Gubernur Papua Lukas Enembe.(ist)

Kriminal

Penanganan Korupsi Lukas Enembe Diminta Pengacara Diselesaikan Secara Hukum Adat, Begini Komentar KPK

Selasa 11 Okt 2022, 16:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya itu diproses menggunakan hukum adat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, memang benar, terkait eksistensi hukum adat di Indonesia memang diakui keberadaannya.

Namun, ujar dia, pengacara Lukas Enembe mestinya tahu dan paham akan persoalan dugaan korupsi ini. Sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat, Selasa (11/10/2022).

Masih dalam penggunaan hukum adat, jelas Ali, untuk kejahatan, khususnya kasus rasuah,  baiknya hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

Terlebih, tambah dia, lembaga antirasuah juga meyakini bahwa masyarakat bumi Cendrawasih tetap teguh dalam menjaga nilai-nilai luhur adat yang dimilikinya.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku," papar dia.

"Kami meyakini, para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," sambung dia.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin menyampaikan permintaan agar KPK berhenti menangani kasus kliennya.

Dia bahkan mengeklaim bahwa publik Papua menghendaki agar kasus Lukas Enembe dituntaskan secara adat, dengan pertimbangan Lukas Enembe merupakan sosok Kepala Suku besar. 


 

Tags:
Lukas Enembekorupsi lukas enembeGubernur Papuahukum adathukum adat papuKPKkasus korupsi

Reporter

Administrator

Editor