JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa kekerasan yang mengakibatkan kematian di Stadion Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu dinilai sebagai kejahatan secara sistematis. Hal itu merupakan temuan dari Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Mengutip akun Instagram @kontras_update, Selasa (11/10/2022), lembaga itu menelusuri dugaan kejahatan tersebut selama tujuh hari berturut-turut. Setidaknya, ada 12 fakta hasil investigasi KontraS
“Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis. Yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan,” demikian keterangan tertulis KontraS.
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari komponen pengacara publik yaitu dari LBH Surabaya, LBH Surabaya Posko Malang, KontraS dan Lokataru.
“Tim menemukan setidaknya 12 temuan awal selama proses investigasi,” rilis KontraS.
Temuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, tim menemukan fakta pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.
"Kedua, ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, didasari pada keterangan saksi-saksi, sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.
Namun, aparat keamanan merespon secara berlebihan dengan tindak kekerasan. Suporter lain akhirnya ikut turun ke lapangan untuk menolong suporter yang mengalami tindak kekerasan dari aparat tersebut.
Ketiga, sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.
"Padahal, berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan. Polisi harus melewati tahap-tahap tertentu sebelum akhirnya mengambil tahap penembakan gas air mata.
Keempat, tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk, seperti menyeret, memukul, dan menendang.
Kelima, berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian tribune Selatan, Timur, dan Utara, sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter.
Keenam, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci saat penonton hendak keluar karena akses evakuasi yang sempit. Hal ini berakibat sangat fatal, mulai dari penonton sulit bernapas dan jatuh korban jiwa.
Ketujuh, para suporter yang berhasil keluar minim mendapatkan pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian. Akhirnya, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.
Kedelapan, peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.
Kesembilan, pasca peristiwa, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Tim menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
Kesepuluh, tim menemukan fakta bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kesebelas, tim masih sedang melakukan pendalaman fakta, tim sudah berkomunikasi dengan @KomnasHAM dan @infoLPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi tim belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.
Kedua belas, tim menilai narasi temuan minuman alkohol dan terminologi “kerusuhan” adalah penyampaian informasi yg menyesatkan. Yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.(*)