ADVERTISEMENT

152.803 Hasil Pendataan Non-ASN di Pemerintah Tak Sesuai Ketentuan, BKN Minta Verifikasi Kembali

Senin, 10 Oktober 2022 20:02 WIB

Share
Ilustrasi ASN.(Poskota/Aldi)
Ilustrasi ASN.(Poskota/Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mencatat 152.803 data non-ASN tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN per 7 Oktober 2022, jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Alhasil, BKN meminta Pejabata Pembina Kepegawaian (PPK) kemeneterian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

"Telah disampaikan kepada PPK instansi melalui surat BKN Nomor  33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, BKN sudah menyampaikan rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi [ada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542 orang.

Hal ini dipaparkan oleh Satya pada 5 Oktober 2022 lalu.

"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah," jelas Satya.

Satya mengatakan, jika data final tidak disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN .

"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi," ujar Satya.

Menurutnya, tiap instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lewat portal pendataan BKN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT