Seorang Gadis di Cigudeg Bogor Disetubuhi Duda di Kebun Sawit
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sedang dalam perjalanan pulang, seorang gadis belia disetubuhi di perkebunan sawit di daerah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Kabupaten Bogor, Minggu (9/10/2022).
Seorang gadis berinisial AA (15) disetubuhi seorang duda usai diajak meminum minuman keras (miras) jenis ciu.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pencabulan terhadap AA terjadi pada Jum'at (12/8) lalu dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada Senin (12/8).
"Pada saat (dini hari) itu korban ini lagi berada di daerah sepi daerah setu gitu di Cigudeg, kemudian disitu ada pelaku inisial B mencoba membujuk rayu korban untuk diantar pulang," ujarnya melalui panggilan telfon.
Setelah AA terbujuk, lanjut Siswo, pelaku berinisial B (39) memberi korban miras berjenis ciu.
"Saat dalam perjalanan pulang dan melalui perkebunan sawit yang sepi, korban disetubuhi oleh pelaku," terangnya.
Menurut Siswo, sebelum terjadi pemerkosaan tersebut, korban sempat diancam dan dicekik agar mau melayani nafsu bejat dari Duda tersebut.
"Saat tiba di lokasi korban lansung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," ucapnya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Kemudian tim berhasil menemukan saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan tersebut dan memeriksanya," tuturnya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci, pada saat itu, pihak kepolisian pun menaikan status B dari terlapor menjadi tersangka.
"Tim yang dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg, berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Jum'at (7/10) lalu dan membawanya ke Mako Polres Bogor untuk dilakukan pemerikasaan. Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, B yang telah bercerai dengan istrinya tersebut terdorong melakukan pemerkosaan tersebut karena nafsu lantaran efek dari miras ciu yang sebelumnya diminum.
"Pasal 81 dan atau pasal 82 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat (1) huruf B dan atau pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya. (Panca)