ADVERTISEMENT

Dua Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Tetangga, Korban Sempat Diajak Bacakan 

Kamis, 8 Juni 2023 19:33 WIB

Share
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (ist)
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - AN (19) dan SA (21) warga Desa Ragas, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Keduanya diamankan karena diduga memaksa bersetubuh dua gadis dibawah umur yang juga tetangga kampungnya. Dua remaja pengangguran ini diamankan di rumah korban setelah pihak keluarga menghubungi petugas. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tindak pidana asusila terhadap gadis berusia 16 tahun ini terjadi di sebuah rumah milik salah seorang teman kedua tersangka di Desa Ragas, pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.30.

"Pada saat perbuatan asusila terjadi pemilik rumah ataupun rekan tersangka tidak berada di tempat," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Kamis (8/6/2023).

 

Awalnya kedua korban menuruti keinginan kedua tersangka karena diajak bancakan. Namun setelah beres makan malam bersama, kedua tersangka kemudian membawa korban ke kamar terpisah dan merayu korban agar mau berhubungan badan.

"Ajakan hubungan suami-isteri tersebut ditolak namun kedua korban akhirnya tidak berdaya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00, kedua korban pulang ke rumah masing-masing," kata Kapolres.

Orang tua kedua korban yang curiga lantaran anaknya pulang pagi segera menginterogasi dan akhirnya terungkap jika korban mengaku telah disetubuhi paksa tersangka. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.

Disisi lain, orang tua korban juga meminta tersangka untuk datang ke rumah salah satu korban namun tidak kunjung datang. Namun pada Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan selesai dengan cara musyawarah.

Setelah kedua tersangka datang, orang tua korban segera menghubungi personil Unit PPA. Berbekal dari informasi itu, personil Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Iwan Rudini dan Kanit Pidum Ipda M Aqlizar Akbar Saidi segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT