Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang jebolan SMK ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang, kemudian mendapatkan sabu kembali.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka Y (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.
Untuk kasus ini tersangka RC dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)