Mangkir dari Panggilan Polisi, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jumat 07 Okt 2022, 16:55 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (ist)

Lesti Kejora dan Rizky Billar. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membuka peluang untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap penyanyi sekaligus presenter Rizky Billar, guna dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, upaya penjamputan paksa tersebut bakal dilakukan polisi apabila Rizky tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkannya.

"(Kemarin sempat tidak hadir, apakah bakal dilakukan penjemputan paksa?) Sesuai dengan ketentuan di KUHAP, panggilan kedua kalau masih tidak datang maka bisa disertai dengan penjemputan," ujar Zulpan lepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (8/10/2022).

Karenanya, lanjut Zulpan, polisi berharap pihak Rizky Billar dapat kooperatif dan menepati segala janji yang telah disampaikan kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita harapkan sesuai dengan pernyataan pengacaranya Rizky, diharapkan pada Kamis depan tanggal 13 Oktober 2022, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan.

Selain itu, ucap Zulpan, dugaan tindak KDRT Rizky terhadap pelantun  'Kejora' itu juga bukan pertama kali terjadi.

Menurutnya, tindakan KDRT ini sudah kerap dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti, salah satunya dilakukan dengan cara melempar bola billiar.

"Dalam riksa awal diterangkan, bahwa KDRT ini bukan yang pertama kali terjadi. Sudah pernah beberapa kali terjadi dan pernah juga sempat (Rizky) melemparkan bola biliar," tuturnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu mengatakan, saat ini tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status kasus dugaan KDRT Lesti dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Zulpan menjelaskan dinaikkannya status kasus itu, sebab berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian, ditemukan adanya unsur tindak pidana yang memperkuat terjadinya tindakan KDRT tersebut.

"Telah melakukan gelar perkara, di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu melanjutkan, hasil visum yang diserahkan Lesti kepada penyidik pun menunjukkan adanya sejumlah luka di bagian leher dan lengan jawara Dangdut Academy 1 tersebut.

"Kemudian ada juga alat bukti rekaman kamera CCTV dan sejumlah keterangan saksi yang diperiksa," ucapnya.

"Kemudian, hasil visum menunjukan leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam, dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," pungkasnya. (adam)

Berita Terkait

News Update