TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Berdalih melakukan kekerasan kepada anaknya, dua sekawan pencurian kendaraan bermotor beraksi.
Mereka mengincar korbannya yang masih dibawah umur dan berkendara sendirian.
Berbagai kejahatan kini kian meresahkan di Kota Tangerang. Berbagai modus kian berganti dilakukan oleh para oknum kejahatan untuk dapat melancarkan aksinya.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang belakangan ini. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku - ngaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban.
Kedua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) beraksi di di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan kedua pelaku kini telah diamankan.
"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di TKP. kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," terangnya, Jumat (7/10/2022).
Kata Kapolres, pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko bahwa sebelumnya ia (korban) telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain.
Sementara, lanjut Zain, pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban. Sementara korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.
Namun demikian, sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama. Sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Muhammad Iqbal)