Didominasi Kaum Milenial, Investor di Pasar Modal Capai 9,76 Juta Pengusaha

Jumat 07 Okt 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi OJK.(Foto: ist)

Ilustrasi OJK.(Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dominasi investor muda atau milenial di pasar modal terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor pasar modal per 29 September 2022 sudah mencapai 9,76 juta orang dan didominasi masyarakat berusia di bawah 30 tahun. 

Kondisi ini memberikan dampak positif akan tingginya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal.

Hanya saja Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengingatkan agar terus waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal di tengah banyaknya tawaran investasi yang beredar di masyarakat terutama melalui dunia digital. 

“Mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,”ujar Inarno dalam keterangannya, Jumat, (7/10/2022).

OJK mencatat, jumlah investor di Pasar Modal secara nasional terus mengalami peningkatan. 

Hingga 29 September 2022, jumlah investor mencapai 9,76 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh investor yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen.

Khusus di wilayah Sumatera Utara, OJK mencatat bahwa jumlah investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan, dari semula 343.303 SID pada akhir 2021, meningkat 30,41 persen menjadi 447.712 SID pada 30 September 2022.

Dengan jumlah penduduk sebesar 14,93 juta dan jumlah usia produktif mencapai 69,10 persen atau sekitar 7,51 juta, tentunya Provinsi Sumatera Utara masih sangat berpotensi untuk terus meningkatkan jumlah investor di pasar modal. 

Dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, OJK juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. OJK juga melakukan pengembangan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus di BEI, mengimplementasikan Disgorgement dan Disgorgement fund dan optimalisasi dana perlindungan pemodal.

OJK, lanjut Inarno, juga melakukan tindakan supervisory action dan penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. 


 

Berita Terkait
News Update