Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan Karawang Bertambah jadi Empat Orang, 1 Pelaku Langsung Sakit

Jumat 07 Okt 2022, 18:49 WIB
Gusti Sevta Gumilar alias Junot (Kanan) didampingi pihak keluarga ketika akan membuka laporan kepolisian dan Zaenal Mustofa mengalami luka di bagian pelipis mata setelah dipulangkan ke rumahnya oleh kelompok yang terduga melakukan penculikan.(Foto: Aep)

Gusti Sevta Gumilar alias Junot (Kanan) didampingi pihak keluarga ketika akan membuka laporan kepolisian dan Zaenal Mustofa mengalami luka di bagian pelipis mata setelah dipulangkan ke rumahnya oleh kelompok yang terduga melakukan penculikan.(Foto: Aep)

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, Polres Karawang pada Jumat (7/10/2022) menetapkan AA dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang, Minggu (18/9/2022) lalu.

AA seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka menyusul tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu, yakni, R seorang ASN juga,  D warga sipil dan L warga sipil. 

Sehingga dalam kasus penganiayaan ini sudah ada empat tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pada Kamis (6/10/2022), pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. 

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.

Ditegaskan, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.

Namun AA tidak langsung ditahan lantaran pada saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatannya menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.

Adapun mengenai tersangka R dan D, Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.

Berita Terkait
News Update