ADVERTISEMENT

Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Bekasi Ikuti Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi

Kamis, 6 Oktober 2022 10:14 WIB

Share
Suasana sosialisasi dan kampanye anti korupsi .(Ist)
Suasana sosialisasi dan kampanye anti korupsi .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sejumlah perusahaan ikuti sosialisasi dan kampanye anti korupsi yang  dilaksanakan BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang kepada para perwakilan perusahaan.

Sosialisasi dilakukan  dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen  dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kegiatan ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Belum Terdaftar bersama kejaksaan tinggi negeri Kabupaten Bekasi. 

Hal ini dilakukan agar perwakilan perusahaan memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi. 

"Untuk tahun ini kami menggandeng Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Bekasi berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata Andry 

Menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindakan Extraordinary Crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat. 

Dalam materi yang disampaikan, BPJamsostek Bekasi Cikarang  menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.

Jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:

1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT