ADVERTISEMENT

Breaking News: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Kamis, 6 Oktober 2022 20:33 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR saat Raker. (rizal)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR saat Raker. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Polri tetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan memakan ratusan korban, termasuk para suporter Aremania. Publik pun turut berduka serta menuntut tanggung jawab pada peristiwa ini.

Adapun penetapan 6 tersangka tersangka Tragedi Kanjuruhan disampaikan Kapolri usai tim investigasi melalui serangkaian penyidikan.

 

Diketahui Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahkmad Hadian Lukita turut menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyarata belum dicukupi," ujar Kapolri.

Selain itu, Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi dalam Tragedi Kanjuruhan, 31 diantaranya adalah anggota Polri.

 

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan. 

Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

 

“Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang,” tulis Mahfud MD, dikutip pada Kamis (6/10).

Mahfud MD mengatakan pengumuman ini akan mempermudah investigas yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pengumuman tsb akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dgn Kepres 19/2022.,” ujar Menko Polhukam. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT