ADVERTISEMENT

Sahabat Polisi Kecewa Apabila Polda Metro, Selesaikan Kasus Prank KDRT Baim-Paula dengan Restorative Justice

Rabu, 5 Oktober 2022 15:04 WIB

Share
Baim wong dan Paula Verhoeven. (foto: instagram @baimwong)
Baim wong dan Paula Verhoeven. (foto: instagram @baimwong)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Rencana Polda Metro Jaya yang akan menyelesaikan kasus 'prank KDRT' Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pendekatan restorative justice, ditentang oleh Sahabat Polisi selaku pihak pelapor dalam kasus ini.

Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella mengatakan, saat membuat konten prank laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Baim dan Paula membuatnya dalam keadaan fisik yang sadar dan sehat.

Bahkan, ujar dia, mungkin saja pasangan selebritis itu juga mengetahui bahwa apa yang dilakukannya sangatlah tidak humanis dan tidak etis untuk dikonsumsi oleh publik.

"Kalau semua kasus seperti ini berujung damai, lantas saya pribadi tanpa organisasi, atas nama rakyat merasa kecewa melihat kelakuan Baim dan istrinya yang sangat tidak respek dengan Institusi Polri," kata Zanzabella saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu (5/10/2022)

Menurut Zanzabella, apabila benar Polda Metro Jaya merealisasikan upaya restorative justice dalam kasus ini. Maka, rasa kekecewaan yang timbul tidak hanya akan dialami oleh ia pribadi. Namun, juga masyarakat luas.

Sebab, ujar dia, dilihat dari respons netizen di media sosial, sangat banyak netizen yang menginginkan keadilan untuk hal tersebut.

"Jika unsur pidananya masuk ya silakan dilanjut, karena harga diri kami ada pada tegaknya kepala aparat negara," ucapnya.

Dia menambahkan, selain menimbulkan kekecewaan, perealisasian upaya restorative justice dalam kasus 'prank KDRT' Baim dan Paula juga akan menimbulkan dampak negatif proses hukum di kemudian hari.

"Rasanya nanti akan banyak Baim-Baim berikutnya yang sangat memanfaatkan restorative ini terjadi," paparnya.

"Kemudian, meski restorative justice ini baru bisa (rencana) belum terwujud. Kami pastikan kami tidak akan cabut laporan," tukas Zanzabella.

Untuk diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya membuka kans terkait dengan penanganan kasus 'prank KDRT' yang dilakukan oleh Baim dan Paula Verhoeven diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Zulpan berujar, pasangan selebritis tersebut bakal dipanggil dalam rangka permintaan keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, ihwal maksud dan tujuannya dalam membuat konten prank tersebut.

"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya. Tapi, pihak Kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini, dan mungkin akan restorative justice," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Kemungkinan restorative justice itu, jelas Zulpan, dapat dilakukan bilamana konten prank Baim dan Paula tidak ditemukan adanya unsur pidana lain dalam proses pemeriksaan nanti.

Namun, ujar dia, apabila dalam proses pemeriksaan keterangan ditemukan ada maksud dan tujuan yang mengarah kepada unsur pidana, maka polisi akan melanjutkan proses hukum perkara ini.

"Kami akan meminta pertanggung jawaban yang bersangkutan, dengan dimintai penjelasan apa maksud dan tujuannya. Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi, tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf atau restorative justice," jelas dia.

"Tapi apabila tidak terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambung Zulpan.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut menegaskan, apa yang dilakukan oleh pasangan dengan sapaan akrab 'Keluarga Bosque' ini, juga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Terkait Baim Wong sekali lagi tidak dibenarkan buat laporan palsu terhadap Kepolisian. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti ini karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum,. Apalahi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi tidak dibenarkan" tegasnya. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT