ADVERTISEMENT

Ratusan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Kejagung RI Desak Tetapkan Terduga Tersangka Kasus Impor Besi dan Baja

Rabu, 5 Oktober 2022 18:42 WIB

Share
Sejumlah massa yang tergabung dalam KAMI gelar aksi di depan gedung Kejagung RI. (ist)
Sejumlah massa yang tergabung dalam KAMI gelar aksi di depan gedung Kejagung RI. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) gelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10/2022).

Saat menggelar aksi tersebut, massa meminta pihak Kejagung RI tetapkan mantan pejabat Kemendag berinisial VA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

Kemudian, massa juga meminta, Kejagung harus adil tangani kasus impor besi atau baja, jangan diskriminatif.

Pasalnya, Penanganan kasus impor besi atau baja jangan ciderai trust public kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tidak menetapkan VA sebagai tersangka.

Ketua Umum PB KAMI, Sultoni mengatakan, pihaknya menuntut VA sebagai tersangka bukan tanpa alasan.

Karena VA adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Oleh karena itu Kejaksaan Agung jangan berani menangkap korporasi dan staf-staf.

"VA inj juga sudah dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak 2 kali. Tetapi hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sultoni kepada wartawan.

Jika Kejaksaan Agung tidak juga menetapkan VA sebagai tersangka maka pihaknya akan beraksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Ia juga akan menarik mandat bahwasanya ada mata yang tidak baik di dalam Kejaksaan Agung karena penyidik nya main mata dengan para koruptor.

"Kejaksaan Agung lebih sayang pada koruptor daripada uang negara yang habis Triliunan Rupiah. Kita tuntut Kejaksaan Agung dua kali 24 jam. Jika tidak mampu mentersangkakan VA dan juga menangkap, kita akan aksi yang lebih besar lagi mengajak seluruh pemuda Indonesia dan juga rakyat Indonesia," kata dia.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT