BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pedagang mie ayam jadi korban komplotan begal di Jalan Pelangi Delta 1, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat kejadian, korban hendak belanja ke pasar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan pelaku berjumlah empat orang. Mereka diantaranya, AK (20) BS (19) YS (16) dan SF (22).
"Satu keberhasilan yang diungkapkan oleh tim Reskrim polres metro Bekasi, yaitu kasus 365, atau sering disebut begal yah," ujar Kombes Gidion, Rabu (5/10/2022).
Insiden tersebut bermula ketika, Minggu (25/9) lalu pukul 20.00 WIB. Para pelaku nampak telah merencanakan pembegalan terhadap pengendara.
Pelaku AK dan SF memberitahu pelaku lainnya untuk mengambil 2 bilah celurit dirumah YS. Pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor.
BS dan YS memegang celurit dengan posisi diboceng. Mereka berkeliling mencari korban untuk membegal.
Pada pukul 04.30 WIB, korban yang hendak berbelanja sayur melintas di jalan Pelangi, Delta 1.
Pelaku SF yang melihat korban berada di depan melontarkan 'depan depan ada motor,'.
"SF dan AK berhentikan korban, BS dan YS acungkan celurit, sambil bilang berhenti berhenti, korban yang mau coba keluar kepungan menabrakan pelaku BS dan AK, korban yang jatuh, pelaku membacok dan mengenai baju kiri Robek," ungkapnya.
Korban yang ketakutan lalu berlari, para pelaku menggasak harta benda korban juga didalam jok motor.
"Ini beliau (korban) penjual mie di daerah sini, kesini hendak membeli mie belanja, mau belanja untuk kebutuhan penjualan nya, handphone nya kembali, untuk sepeda motornya belum dapat kita temukan karena sudah dilempar oleh penadah," jelasnya.
Gidion menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku sempat menenggak minuman keras hingga mabuk.
"Iya, minum dulu," jawab Kombes Gidion Arif Setyawan.
Korban bernama narno, terluka dibeberapa bagian, diantaranya pundak sebelah kiri, telapak depan tangan kanan kiri dan dekat dada.
Insiden tersebut membuat Narno kehilangan sepeda motor, yang senilai Rp 400 ribu dan satu unit Vivo Y17.
Para pelaku dapat diamankan pada 30 September 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di Apartemen River View Kalimalang, Jababeka Cikarang Utara.
Sejumlah barang bukti, 2 bilah celurit warna kuning emas, dan cokelat, 1 motor Honda Beat dan Yamaha Mio dan handphone Vivo Y17 warna Pink dapat diamankan.
Insiden tersebut terdapat satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah, dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Yang buron, DPO yang penadah nya motor," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).