ADVERTISEMENT

Soal 'Prank KDRT', Polda Metro Buka Kasus Baim Wong Dituntaskan Secara Restorative Justice

Selasa, 4 Oktober 2022 23:40 WIB

Share
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. (foto: ist)
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membuka kasus terkait dengan penanganan kasus 'Prank KDRT' yang dilakukan pasangan selebritis, Baim Wong dan Paula Verhoeven diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pasangan selebritis tersebut bakal dipanggil dalam rangka permintaan keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, ihwal maksud dan tujuannya dalam membuat konten prank tersebut.

"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya. Tapi, pihak Kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini, dan mungkin akan restorative justice," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Kemungkinan restorative justice itu, jelas Zulpan, dapat dilakukan bilamana konten prank Baim dan Paula tidak ditemukan adanya unsur pidana lain dalam proses pemeriksaan nanti.

Namun, ujar dia, apabila dalam proses pemeriksaan keterangan ditenukan ada maksud dan tujuan yang mengarah kepada unsur pidana, maka polisi akan melanjutkan proses hukum perkara ini.

"Kami akan meminta pertanggung jawaban yang bersangkutan, dengan dimintai penjelasan apa maksud dan tujuannya. Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi, tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf atau restorative justice," jelas dia.

"Tapi apabila tidak terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambung Zulpan.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut menegaskan, apa yang dilakukan oleh pasangan dengan sapaan akrab 'Keluarga Bosque' ini, juga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Terkait Baim Wong sekali lagi tidak dibenarkan buat laporan palsu terhadap Kepolisian. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti ini karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum,. Apalahi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi tidak dibenarkan," tegasnya.

Sebelumnya, Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. 

Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi pasangan selebritis itu.

"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya PV. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022)

Zanzabella mengatakan, Sahabat Polisi mesti bertindak setelah konten dari akun YouTube Baim Paula itu dipublikasi dan menuai protes.

Langkah ini juga dianggap untuk tidak melecehkan institusi Kepolisian.

Dia menuturkan bahwa belum ada upaya damai dalam permasalahan ini dengan kedua selebritis itu.

Dia juga tidak mengenal Baim Wong maupun Paula Verhoeven secara pribadi.

"Kalau dari saya belum (untuk damai)," tuturnya.

Adapun, barang bukti yang disertakan adalah video prank KDRT yang diunggah oleh Baim pada akun YouTube Baim Paula.

Atas perbuatannya, pasangan selebritis tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 220 KUHAL tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT