ADVERTISEMENT

Ngeprank Polisi, Baim Wong dan Paula Resmi Dilaporkan ke Polres Jaksel

Senin, 3 Oktober 2022 20:16 WIB

Share
Salah satu perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella laporkan aksi prank yang dilakukan Baim Wong ke Polres Jaksel. (Foto: Zendy)
Salah satu perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella laporkan aksi prank yang dilakukan Baim Wong ke Polres Jaksel. (Foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven diketahui telah melakukan tindakan 'prank' dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama.

Salah satu perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella melaporkan terkait aksi 'prank' yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Menurut dia, perlakuan Baim Wong itu telah mencoreng nama institusi polisi.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Zanzabella di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Adapun laporan polisi tersebut tertera dalam LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dipersangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Diketahui, prank itu terekam dalam video yang sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi. Ada pun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.

Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT