ADVERTISEMENT

Polri: Kapolda Jatim Nonaktifkan 9 Anggota Brimob Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Memakan Korban Ratusan Orang Meninggal

Senin, 3 Oktober 2022 20:12 WIB

Share
Arema vs Persebaya yang berakhir ricuh, akibatkan 60 korban meninggal yang kebanyakan terkepung gas air mat. (foto: tangkapan layar/ist)Arema vs Persebaya Ricuh, Arema FC, Persebaya,
Arema vs Persebaya yang berakhir ricuh, akibatkan 60 korban meninggal yang kebanyakan terkepung gas air mat. (foto: tangkapan layar/ist)Arema vs Persebaya Ricuh, Arema FC, Persebaya,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat buntut Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban raturan orang meninggal

Tak hanya itu, Polri pun turut menonaktifkan sejumlah anggota Brimob yang terlibat dalam tragedi itu. Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta, menonaktifkan 9 anggota Brimob.

"Kemudian sesuai dengan perintah bapak Kapolri. Kapolda Jawa Timur juga sama melakukan penonaktifan jabatan danyon, danki dan danton brimob sebanyak 9 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Adapun 9 anggota Brimob yang dinonaktifkan dari jabatannya, diantaranya :

-AKBP Agus Waluyo SIK (danyon)
-AKP Hasdarman (dankie)
-Aiptu Solikin (danton)
-Aiptu Samsul (danton)
-Aiptu Ari Dwiyanto (danton)
-AKP Untung (dankie)
-AKP Danang (danton)
-AKP Nanang (danton)
-Aiptu Budi (danton).

Selanjutnya, kata Dedi, terkait tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Pasalnya, polri harus berhati-hati dalam menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP dalam tragedi itu.

"Sesuai perintah presiden, Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," tukas Dedi.

Adapun tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu diketahui telah menewaskan 125 supporter Aremania seusai laga antara Arema melawan Persebaya FC pada Sabtu (1/10) malam.

Aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter usai situasi tidak kondusif. Para suporter tewas karena sesak napas hingga terinjak saat akan keluar dari stadion karena panik.

Cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT