Tol Serbaraja Seksi 1A Mulai Berlakukan Tarif Mulai 4 Oktober 2022
Selasa, 4 Oktober 2022 12:03 WIB
Share
Ilustrasi jalan Tol Serpong-Balaraja yang diberlakukan tarif. (Foto/Unsplash/Hafizh Maryansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jalan Tol Serpong - Balaraja (Serbaraja) Seksi 1A resmi diberlakukan tarif, Selada (4/10/2022). 

Hal ini tertuang berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 116/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol. 

Pengenaan Tarif Tol Serbaraja ini dikemukakan oleh Jasa Marga Melalui akun Twitter resminya. Berikut rincian tarif Tol Serbaraja Seksi 1A:

  • Kendaraan Golongan I Rp 5.500
  • Kendaraan Golongan II Rp 8.500
  • Kendaraan Golongan III Rp 8.500
  • Kendaraan Golongan IV Rp 11.000
  • Kendaraan Golongan V Rp 11.000

Sebelumnya, Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A telah beroperasi fungsional pada 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif.

Jalan tol ini juga diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa pengenaan tarif sampai 3 Oktober 2022. 

Tol Serbaraja merupakan proyek infrastruktur yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemegang saham utama PT Trans Bumi Serbaraja.

Tol Serbaraja Seksi 1A diketahui menghubungkan ujung jalan tol eksisting (Ulujami-Pondok Aren-Serpong) di sisi klaster The Green BSD City menuju simpang susun CBD BSD City (di sisi AEON Mall) dan terkoneksi langsung dengan kawasan TOD Intermoda BSD City.

Pembangunan Tol Serbaraja memiliki total keseluruhan ±40 km yang terbagi dalam tiga tahap, yakni seksi I Serpong-Legok (±9,8 km), seksi II Legok-Pasir Barat (±11,5 km), dan seksi III Pasir Barat-Balaraja (±18,6 km).