ADVERTISEMENT

Pengacara Bakal Bikin Kejutan di Persidangan, Bharada E Siap Face to Face dengan Ferdy Sambo

Selasa, 4 Oktober 2022 16:11 WIB

Share
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan otak pelaku Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dinyatakan P21 alias lengkap. Dan dalam waktu dekat siap untuk dipersidangkan.

Adapun para tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan strategi dalam menghadapi proses persidangan nanti. Bahkan, ia menyebutkan, bakal ada kejutan yang bakal disampaikannya nanti.

"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi. Cuma saat ini belum kita sampaikan. Pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," ujar Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022).

Namun demikian, ia tak merinci kejutan apa yang bakal disampaikan saat persidangan nanti.

Ia hanya menegaskan, kliennya itu siap dihadapkan langsung dengan Ferdy Sambo. Pasalnya, saat ini kliennya dalam kondisi sehat menjelang berlangsungnya proses persidangan.

"Ya segala kemungkinan kita siap ya. Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ucap Ronny.

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga siap, dari penasihat hukum kami siap," lanjutnya.

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Polri mempersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT