ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Bharada RE Sebut Kliennya Siap Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo saat Persidangan Nanti

Selasa, 4 Oktober 2022 16:19 WIB

Share
Kuasa hukum Bharada RE, Ronny Talapessy saat datangi Bareskrim Polri. (Zendy)
Kuasa hukum Bharada RE, Ronny Talapessy saat datangi Bareskrim Polri. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya itu siap berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo saat persidangan nanti. Seperti diketahui, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

"Kalau memang dari Majelis Hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," ujar Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya Bharada RE, Ronny mengaku dirinya juga siap mengahadapi proses persidangan. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan strategi dalam memberikan pembelaan terhadap Bharada Richard.

"Kita sedang mempersiapkan, kan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata dia.

Selanjutnya, ia pun memastikan bahwa kliennya ini dalam keadaan sehat untuk menghadapi persiapan persidangan.

"Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," ucap Ronny.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT