ADVERTISEMENT

Kawal Kasus 2 Wartawan Dianiaya Pejabat Pemkab dan Dipaksa Minum Air Kencing, 20 Pengacara Peradi Karawang Turun Gunung

Selasa, 4 Oktober 2022 17:25 WIB

Share
Jumpa pers para pengacara korban yang tergabung dalam DPC Peradi Kabupaten Karawang.(Foto: Aep)
Jumpa pers para pengacara korban yang tergabung dalam DPC Peradi Kabupaten Karawang.(Foto: Aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Tercatat, ada 20 pengacara yang tergabung dalam DPC Peradi Kabupaten Karawang akhirnya turun gunung menjadi pengacara dua wartawan yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

20 pengacara ini mengaku siap untuk mengawal kasus korban Gusti Sevta Gumilar (Junot) dan Zaenal Mustofa sampai ke pengadilan.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan, selain ingin mengedepankan penegakan hukum di Karawang, turunnya 20 pengacara Peradi ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi jurnalis di Karawang yang harus dijaga marwahnya.

Asep juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono yang sampai saat ini masih 'on the track' dalam penanganan perkaranya. Yakni, sampai saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, serta satu orang masih berstatus sebagai saksi.

"Alhamdulillah, sampai saat ini Pak Kapolres masih on the track. 3 tersangka dan 1 terlapor, 1 ditahan 2 belum. Dan 1 terlapor katanya masih sakit. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang yang sampai hari ini masih on the track," kata Asep, Selasa (4/10/2022) saat menggelar konferensi pers di Kantor Firma Hukum Yaya Taryana dan Patners di Jl. Panatayuda No. 51A Karawang, Selasa (4/10/2022).

Asep mengatakan, 20 pengacara pelapor tidak akan mempermasalahkan apakah perkaranya akan diambil alih Polda Jabar atau pun Mabes Polri. Karena yang terpenting lokus dan tempusnya ada di Karawang dan bener-benar terjadi.

Oleh karenanya, 20 pengacara berharap agar para tersangka dan terlapor bisa koperatif terhadap penyidik Polres Karawang.

"Kita harus belajar dari perkara Sambo. Jangan jadi Sambo yang akhirnya tetap saja copot. Tidak ada lagi yang menunggangi. Kalau ada Sambo berarti ada PC. Sekali pun mengelak di mata hukum, akhirnya tetap saja akan ditahan. Jadi kami minta tersangka dan terlapor koperatif. Jangan sampai ada bahasa dijemput paksa yang pada akhirnya malu," tuturnya.

"Soal mobil yang mengangkut korban ke TKP, kami juga minta kepada Kapolres untuk disita jadi barang bukti. Karena pemiliknya pejabat. Kami minta periksa semua, karena di sana banyak pejabat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini para tersangka dan terlapor koperatif, sehingga tidak ada lagi keraguan di kalangan pers," timpal Asep.

Masih disampaikannya, sampai hari ini kedua korban masih menolak untuk berdamai. Sehingga target 20 pengacara adalah benar-benar mengawal perkaranya sampai tingkat pengadilan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT