BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi kembalikan 7 dari 11 tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ke Polda Metro Jaya.
Kasie Humas dan Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengungkapkan, alasan 7 tersangka dikembalikan ke Polda Metro Jaya karena masih memiliki kekurangan berkas administrasi.
"Jadi yang diserahkan pada hari ini 4 tersangka dari 4 berkas dan satu berkasnya lagi 7 tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi," ujar Yadi Cahyadi, Selasa (4/10/2022).
"Tunggu administrasi selanjutnya, nanti akan diserahkan tahap 2 selanjutnya, ke Polda," sambungnya.
Terhadap hal itu, pihaknya masih menunggu proses pemberkasan administrasi rampung.
"Maka untuk tersangka dan 7 orang atas nama suryadi wironogoro bin waradi, muhammad ahsan, nurdin, imron, faisol, M. hidayat, hadriyanto akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi," ungkapnya.
Sementara, 4 tersangka sisahnya kini telah mendekam ke sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Keempat tersangka diantaranya, Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, Abdul Aziz, dan Ahmad Shobirin.
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama dua pekan lebih di Polres Metro Bekasi Kota.
"Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Bekasi Kota sejak hari ini tanggal 3 Oktober sampai 22 Oktober 2022, 20 hari selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan," jelas Yadi Cahyadi.
Adapun para tersangka disangkakan Diduga menyebarkan yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan ancaman pasal berlapis, Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.
"Iya yang tadi saya sebutkan dalam unsur unsur pasalnya apa saja yang dikenakan kepada para tersangka," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).