Akhirnya, Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel, Dikemas dalam Beberapa Kontainer Plastik

Selasa 04 Okt 2022, 18:02 WIB
Sejumlah barang bukti kasus Ferdy Sambo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Ist)

Sejumlah barang bukti kasus Ferdy Sambo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), terkait pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan berencana it, diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, kelimanya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jumlahnya banyak. Barang bukti tersebut tampak dikemas dalam beberapa wadah plastik.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/2022).

Namun demikian, Andi belum merinci apa saja banrang hukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang diterima, tampak ada sejumlah barang bukti senjata api. Mulai dari 3 buah senjata laras pendek dan sebuah senjata laras panjang. Kemudian, ada pula beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api tersebut.

Kemudian juga, ada beberapa dokumen yang terlihat diserahkan ke jaksa. Namun belum diketahui, isi dari dokumen tersebut.

Sebelumnya, Hari ini Polri bakal melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Namun demikian, Agus masih belum merinci barang bukti apa saja yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, untuk pelimpahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencan tersebut bakal dilimpahkan besok, Rabu (5/10). "Besok tersangkanya," ucap Agus.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. (Zendy)

Berita Terkait
News Update