ADVERTISEMENT

2.000 Pekerja Menganggur, Dampak Pencabutan Izin Lingkungan Terminal KCN Marunda

Selasa, 4 Oktober 2022 19:14 WIB

Share
Terminal pelabuhan bongkar muat KCN Marunda, Jakut berhenti operasi usai DLH DKI mencabut izin lingkungan. (Ist)
Terminal pelabuhan bongkar muat KCN Marunda, Jakut berhenti operasi usai DLH DKI mencabut izin lingkungan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia mengaku heran dengan masalah ini, "KCN itu perusahaan yg sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa dinas LH sampai mencabut ijin, bukan membinanya,"katanya.

Lebih lanjut, Munif menyatakan, "kami minta pihak Sudin lingkungan hidup jakarta utara tak lepas tangan, sebab kantor inilah yang mencabut izin lingkungan tsb, makanya jangan mengalihkan persoalan ini ke institusi lain, tanpa memberi solusi "

Panjaspel akan mengajukan dialog kepada DLH untuk bersama-sama menemukan jalan keluar agar para pengguna pelabuhan tidak terus merasa dirugikan akibat sanksi ini.

“Tanggal 5 Oktober 2022 nanti, kami diundang DLH untuk membahas masalah KCN lagi, jika tak juga ada hasil konkret mengenai dibukanya kembali operasi KCN, Penjaspel akan demo,” tegasnya. (deny)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT