Tak Ada Istilah 'Plat Dewa', Polisi Pastikan Tindak Semua Kendaraan Pelanggar Aturan Operasi Zebra 2022
Senin, 3 Oktober 2022 10:42 WIB
Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

"Soal tilang manual mungkin (diterapkan) pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tetapi, pelaksanaan penindakan itu, untuk saat ini kita mengedepankan penindakan tilang elektronik. Kemudian, penindakan itu kan gak selalu tilang, jadi tilang (manual) itu kita jadikan opsi terakhir. Kalau anggota menemukan kita prioritaskan beri teguran dulu," imbuhnya

Penindakan tilang manual, tegas Latif, akan diterapkan secara situasioner dalam arti polisi akan bertindak apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara di jalanan.

"Maksudnya yang tertangkap tangan sedang ugal-ugalan gitu ya tetap kita tindak secara manual. Kita lakukan penindakan hukum secara situasioner, tapi kalau ada pelanggaran yangvkasat mata tentu akan kami tetap lakukan penindakan manual juga," terangnya.

"Kan kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tetapi, kalau yang sifatnya masih manual ya itu, kalau masih bisa ditegur, diingatkan ya tidak harus dilakukan penindakan dengan tilang," sambung dia.

Adapun dalam Operasi Zebra 2022 yang dilangsungkan mulai tanggal 3 Oktober 2022 - 16 Oktober 2022 mendatang ini, Korlantas Polri bakal menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas utama, antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan;

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Halaman
1 2 3 4