Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

Kriminal

Tak Ada Istilah 'Plat Dewa', Polisi Pastikan Tindak Semua Kendaraan Pelanggar Aturan Operasi Zebra 2022

Senin 03 Okt 2022, 10:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, memastikan tak akan tebang pilih dalam menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran dalam giat Operasi Zebra tahun 2022 ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak mengenal istilah 'plat dewa' atau sebagainya. Semua kendaraan yang melanggar, ujar dia, akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"(Ini akan diterapkan ke semua plat kendaraan, tidak ada istilahnya 'plat dewa'?) Gak ada, semuanya yang melanggar akan kita tindak. Kita gak khususkan plat-plat kayak gitu," ucap Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Dalam Operasi Zebra ini, lanjut dia, ada sebanyak 3.000 personel yang akan disebar ke sejumlah titik yang berpotensi rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Untuk personel ada 3.000 itu gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Satpol PP, TNI, dan juga Dishub," paparnya.

Namun, jelas dia, personel yang diterjunkan ke lapangan semata-mata bukan ditugaskan untuk memberhentikan atau memeriksa pengendara.

Menurutnya, personel yang diterjunkan ke lapangan hanya bersifat situasioner, dalam arti hanya akan menindak apabila menemukan adanya pelanggaran yang kasat mata.

"Untuk personel tetap ada tapi tidak kayak dulu operasi situasioner gitu, misalnya menghentikan, memeriksa itu gak ada. Hanya saja, kalau anggota menemukan adanya pelanggaran kasat mata, ya bakal dilakukan penindakan. Tapi dilihat dulu, kalau masih bisa diingatkan, ya kami tegur. Tilang itu opsi terakhir," tuturnya.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini, penindakan tilang manual masih mungkin diberlakukan, khususnya di tempat-tempat tertentu yang belum terjamah oleh kamera Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE).

"Soal tilang manual mungkin (diterapkan) pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tetapi, pelaksanaan penindakan itu, untuk saat ini kita mengedepankan penindakan tilang elektronik. Kemudian, penindakan itu kan gak selalu tilang, jadi tilang (manual) itu kita jadikan opsi terakhir. Kalau anggota menemukan kita prioritaskan beri teguran dulu," imbuhnya

Penindakan tilang manual, tegas Latif, akan diterapkan secara situasioner dalam arti polisi akan bertindak apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara di jalanan.

"Maksudnya yang tertangkap tangan sedang ugal-ugalan gitu ya tetap kita tindak secara manual. Kita lakukan penindakan hukum secara situasioner, tapi kalau ada pelanggaran yangvkasat mata tentu akan kami tetap lakukan penindakan manual juga," terangnya.

"Kan kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tetapi, kalau yang sifatnya masih manual ya itu, kalau masih bisa ditegur, diingatkan ya tidak harus dilakukan penindakan dengan tilang," sambung dia.

Adapun dalam Operasi Zebra 2022 yang dilangsungkan mulai tanggal 3 Oktober 2022 - 16 Oktober 2022 mendatang ini, Korlantas Polri bakal menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas utama, antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan;

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta atau penjara maksimal 4 bulan;

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan;

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 250 ribu atay penjara maksimal 1 bulan;

14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan. (Adam).

Tags:
Tak Ada Istilah'Plat Dewa'polisipastikantindakSemua KendaraanpelanggaraturanoperasiZebra2022

Reporter

Administrator

Editor