JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri hingga saat ini belum memastikan terkait pelimpahan berkas perkara tahap 2 Ferdy Sambo cs.
Pasalnya, pelimpahan tahap 2 tersebut akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pmebunuhan berencana dan juga obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Padahal berkas perkara yang bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung RI.
"Untuk pelimpahan tahap 2 jika sudah ada jadwal yang fix akan diinformasikan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Namun demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung bakal dilimpahkan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10).
Dia juga menyebut Ferdy Sambo dkk bakal ditampilkan ke publik saat prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung.
Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah P21.
Kemudian, Kejagung berencana akan melakukan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs tahap 2 ke Kejaksaan pada Senin 03 Oktober 2022 mendatang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pelimpahan berkas tahap dua yakni, melimpahkan para tersangka dan juga barang bukti.
"Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan dimana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).