Polri Akan Panggil Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim, dan 18 Anggota Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Senin 03 Okt 2022, 17:54 WIB
Detik-detik sebelum terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. (Foto: Tangkaoan layar video.)

Detik-detik sebelum terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. (Foto: Tangkaoan layar video.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada hari Sabtu 1 Oktober 2022, peristiwa memilukan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tragedi yang menorehkan catatan hitam di sejarah sepak bola itu menelan ratusan korban. 125 orang dilaporkan tewas dalam laporan Polri.

Terkait tragedi Kanjuruhan, Polri menyampaikan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur akan dipanggil guna dimintai keterangan. Mereka akan dipanggil sebagai saksi menghadap penyidik.

Selain itu, 18 anggota polisi juga akan dipanggil terkait peristiwa Kanjuruhan. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

 

"Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang insyaallah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini," ujar Dedi pada Senin (3/10/2022).

Polri juga sedang memeriksa sejumlah personel kepolisian yang saat itu bertugas mengamankan Stadion Kanjuruhan.

Adapun tim internal Bareskrim yang terdiri dari timsus dan Propam telah memeriksa 18 orang mulai dari perwira sampai pamen (perwira menengah).

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” ujarnya.

 

Diketahui, tragedi di Stadiun Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terjadi usai laga antara Arema melawan Persebaya FC pada Sabtu (1/10/2022). Polri menyebut korban tewas ialah sebanyak 125 orang, sementara sumber lain mengatakan lebih dari itu.

Dalam kejadian tersebut, aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter usai situasi dinilai tidak kondusif. Adapun sebelumnya, sejumlah Aremania (supporter Arema) turun memenuhi lapangan untuk meluapkan kekecewaan mereka usai Arema menelan kekalahan 3-2 dari Persebaya.

Pasca penembakan gas air mata, para supporter pun panik berhamburan mencoba meninggalkan stadion. Namun nahas, sebagian dari mereka harus meregang nyawa akibat sesak nafas hingga terinjak-injak saat ingin keluar stadion.

 

Adapun federasi internasional sepak bola (FIFA) melarang penggunaan senjata api atau gas air mata untuk menanggulangi kerusuhan suporter. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri mengatakan pihaknya akan bekerja melakukan olah TKP. 

Dedi mengatakan, tim laboratorium forensik (labfor) masih bekerja untuk mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion. Mereka juga memeriksa dan menganalisa 6 buah HP.

 

“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses karena HP tersebut dipassword. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengerukan di dalam dan luar stadion,” terang Irjen Dedi.

Tim Inafis Polri bersama DVI, ungkap Dedi, juga berhasil mengidentifikasi 125 korban meninggal dunia di tragedi Kanjuruhan.

“Untuk data korban sampai siang ini, korban meninggal dunia sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang,” kata Dedi. (*)

Berita Terkait
News Update