ADVERTISEMENT

Timbulkan Ratusan Korban Jiwa, Menpora: Kita akan Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Laga Arema vs Persebaya

Minggu, 2 Oktober 2022 11:32 WIB

Share
Menpora Zainudin Amali . (Foto: kemenpora)
Menpora Zainudin Amali . (Foto: kemenpora)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mempertanyakan alasan kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa dalam insiden kerusuhan yang melibatkan suporter Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan, Sabtu, (1/10/2022).

"Kami akan mendalami, seperti apa dan kenapa harus pakai itu," kata Menpora dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (2/10/2022).

Sebenarnya pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA.

Itu tercantum dalam FIFA stadium safety and security regulation. Di pasal 19, poin b, disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali masa.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr Nico Afinta, menjawab alasan aparat menembakkan gas air mata.

 

Namun Kapolda Jatim menjelaskan pihak keamanan punya alasan kuat menggunakan gas air mata karena suporter sudah mulai anarkistis dengan melakukan perlawanan kepada petugas dan melakukan pengrusakan kendaaraan. 

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," katanya.

Dari data yang diperoleh, kerusuhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya sejak pagi ini telah menewaskan 153 orang.

Sebelumnya korban tewas yang telah di update sebanyak 127 orang namun ada penambahan korban meninggal di pagi hari ini 2 Oktober 2022. Korban meninggal dunia telah bertambah menjadi 153 orang. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT