Pengamat Desak PT LIB Tanggung Jawab atas Penolakan Rekomendasi Jadwal Pertandingan Arema VS Persebaya

Minggu, 2 Oktober 2022 15:51 WIB

Share
Peneliti ISESS, Bambang Rukminto. (andi adam faturahman)
Peneliti ISESS, Bambang Rukminto. (andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peneliti Institute for Security and Strategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto prihatin terkait tragedi kerusuhan berdarah yang terjadi pasca laga sepak bola Jawa Timur antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dihelat di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) tadi malam.

Menurut Bambang, selain pihak Kepolisian yang harus dimintai pertanggung jawaban atas tragedi berdarah ini, pihak lain yang juga harus dimintai pertanggung jawaban, ialah PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara liga.

"Info terakhir, saran polisi untuk menjadwalkan ulang pertandingan ditolak oleh PT LIB. Artinya, PT LIB juga harus bertanggung jawab atas hal ini," kata Bambang saat dihubungi Poskota.co.id Minggu (2/10/2022).

Dia menututkan, dari sebuah gambar yang diterimanya terkait jadwal pertandingan, pihak Polres Malang telah menyarankan kepada PT LIB untuk mengganti jadwal pertandingan derbi Jawa Timur ini dari semula pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.

"Karena ditolak, tentu mereka (PT LIB) juga harus dimintai tanggung jawab," ujar dia.

"Pun dengan Kemenpora dan PSSI, jangan lepas tanggung jawab terhadap pengawaaan dan pembinaan sepak bola dengan menyalahkan segelintir pihak (kerusuhan supporter)," sambung Bambang.

Selain itu, tambahnya, Kapolri dan pemerintah juga harus membentuk tim investigasi independent dalam upaya pengusutan kasus ini.

"(Diperlukan tim investigasi independent dalam pengusutan kasus ini?) Tentunya, sebab ini menyangkut nyawa orang banyak dan juga menjadi perhatian besar publik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta buntut tewasnya ratusan supporter dalam tragedi ini.

Menurut dia, tragedi ini sebetulnya bisa tak terjadi apabila panitia dan aparat Kepolisian dapat bertindak presisi, prediktif, dan responsible sehingga bisa preven pada kedaruratan.

Terlebih soal penggunaan gas air mata, jelasnya, ada status FIFA yang menyatakan larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola di sebuah stadion.

"Tragedi itu menunjukan polisi tidak bisa melakukan prediksi dan pencegahan bila terjadi kerusuhan di dalam stadion, sehingga terjadi korban akibat desak-desakan di pintu yang sempit karena kepanikan suporter," kata Bambang.

Dalam tragedi ini, lanjut dia, harus dilihat bahwa tidak semua supporter adalah perusuh.

Sehingga tidak bisa kita dalam hal ini hanya menyudutkan para suporter tanpa melihat peran aparat dalam pengamanan.

"Prediksi dan prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel, dan antisipasi bila ada kedaruratan," ucap dia.

Sekali lagi, tegas Bambang, akan tragedi ini ISESS mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Malang sebagai penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Malang.

"Kemudian, dilihat dari pernyataannya tadi menunjukan Kapolda Jawa Timur tidak memiliki empati pada korban sehingga menyalahkan supporter. Kapolri harus copot beliau," tegas Bambang.

Untuk diketahui, sebanyak ratusan orang tewas dalam insiden kerusuhan supporter yang terjadi dalam laga derbi Jawa Timur antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Polisi mencatat, ada sekitar 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit.

Dengan catatan terkini jumlah korban tewas mencapai sebanyak 130 orang.

Dugaan sementara, para korban terinjak-injak supporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan. (adam)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar