Jimly Asshiddiqie Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR Gegara Batalkan Undang-undang
Minggu, 2 Oktober 2022 13:21 WIB
Share
Jimly Asshiddiqie Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto. (Instagram/@jimlyas)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto.

Seperti diberitakan Poskota, Bambang Wuryanto sempat menyebut pencopotan hakim MK Aswanto dilatarbelakangi sikap Aswanto yang menganulir produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), padahal ia merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.

Jimly menjelaskan, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK.

Menurutnya, Undang-Undang MK mengatur bahwa hakim MK hanya 'diajukan' oleh DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

"Tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orgnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," tambahnya.

Ia menegaskan, negara demokrasi yang sejati memang perlu memiliki lembaga seperti MK, sebagai melindungi kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan politik untuk membuat undang-undang.

"Di sana (DPR) itu majority rule, di sini (MK) minority rights, ini tempat untuk melindungi minoritas. Minoritas itu bukan hanya agama, etnis, bukan begitu, minoritas kekuatan politik," ujar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly tak menampik jika sejak pertama kali berdiri MK telah membuat banyak pihak marah akibat membatalkan sejumlah undang-undang.

Untuk diketahui, DPR mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya dengan Guntur.

Halaman
1 2