Sebelumnya, Ferdy Sambo juga mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepadanya.
Namun, banding Ferdy Sambo ditolak oleh pimpinan sidang KKEP yakni Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri.
Irjen Dedi menyebut keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.
"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," jelasnya.
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Ferdy Sambo mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994-1995.
Setahun berselang, Ferdy Sambo dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995.
Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.
Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga Kepala Divisi Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun berlabuh di pundaknya.