ADVERTISEMENT

Soal Peran AKBP Jerry dalam Kasus Sambo, Pengamat Singgung Perkap Waskat: Aneh Kalau Fadil Tak Tahu

Sabtu, 1 Oktober 2022 13:47 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan peran Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di tengah kasus pelanggaran etik AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus Ferdy Sambo.

Jerry diketahui dipecat secara tidak hormat karena bekerja secara tidak profesional dan melanggar etik saat menangani laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Bambang mengaku ragu jika Jerry yang saat itu masih menjabat Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja tanpa seizin atasannya, Irjen Fadil Imran. Menurut dia, Fadil pasti mengetahui langkah anak buahnya tersebut.

"Logikanya memang tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya (Fadil Imran), apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah Kadiv Propam," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Diketahui, Jerry terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Brigadir J.

Laporan yang diloloskan oleh Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan tempat kejadian perkara atau TKP di Duren Tiga.

Menurut Bambang, sangat disayangkan jika Fadil tak mengetahui sepak terjang bawahannya untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo.

Bambang mengatakan jika Jerry bisa seenaknya melakukan hal tersebut, perlu dipertanyakan pula bagaimana pengawasan melekat (Waskat) di Polda Metro Jaya.

"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan Wadirkrimum (Wakil Direktur Kriminal Umum) justru layak ditanyakan bagaimana peran Waskatnya," kata Bambang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT