Tersulut Emosi Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora, Begini Kronologisnya
Jumat, 30 September 2022 21:30 WIB
Share
Netizen segera diproses Polisi, Rizky Billar tak kasih ampun haters yang ancam Lesti Kejora dan calon anaknya. (Foto/tangkapanlayar-ig@rizkybillar)

Atas perbuatannya, dugaan kasus KDRT, Rizki Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara dengan UUD KDRT No 23 tahun 2004.

Dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar karena tersulut emosi dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Kejadian itu dilakukan pada pukul 01.51 WIB, Rabu (28/9/2022).

“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya, terlapor emosi dan mendorong korban dan membanting korban ke Kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai,” tulis laporan yang dibuat Lesti Kejora.

Dalam laporan tersebut membuat tangan kanan dan kiri, leher serta leher tubuhnya merasa sakit akibat kejadian tersebut.

Polres Metro, Jakarta Selatan telah memeriksa saksi terkait kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora.

“Kita sudah memeriksa dua orang saksi yakni, satu karyawan dan satu teman dekat korban,” kata kepada Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma (30/9/2022). (m2)
 

Halaman